HALO SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran, yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah berhasil menyelamatkan 2.233 korban dari 738 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Keberhasilan ini dicapai selama periode 5 Juni hingga 2 Agustus 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa dari 738 laporan yang diungkap, tim penyidik berhasil menangkap 882 tersangka.
“Telah menyelamatkan 2.333 korban,” kata Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Modus kejahatan yang paling sering digunakan para tersangka, adalah mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Rumah Tangga, dengan jumlah kasus mencapai 500.
Selain itu, modus kejahatan lainnya melibatkan penyalahgunaan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 216 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus, dan eksploitasi anak dengan 57 kasus.
Karopenmas juga menyampaikan pesan dari Kapolri, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur, dengan tawaran bekerja bergaji tinggi baik di dalam dan di luar negeri.
Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.
Sementara itu salah satu kasus TPPO, seperti yang berhasil diungkap Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person).
Satu tersangka yang ditangkap adalah ME, yang biasa dipanggil Mami (25 tahun) warga Freelance Surabaya.
Mami ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan, seperti dirilis tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id, menyebut, perbuatan sang Mami terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati sebuah akun media sosial Facebook dan michat, yang sering dijadikan sebagai open BO.
“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2.000.000,” kata Ipda Wulan, beberapa waktu lalu.
Ipda Wulan mengatakan, tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK.
Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023, polisi mendapatkan perempuan yang sedang berhubungan seks dengan tamunya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000,” ungkapnya.
Ipda Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.
“Selain menangkap Mami, Polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra,” tandas Wulan.
Atas perbuatannya Mami dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (HS-08)