in

Sampaikan Usulan Perubahan APBD Grobogan, Pemkab Usulkan Desfisit 70,25 Persen

Bupati Grobogan, Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (26/8/2026). (Foto : grobogan.go.id)

 

 

HALO GROBOGAN – Pemkab Grobogan mengusulkan defisit anggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mengalami peningkatan, sebesar 70,25 persen.

Hal itu disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (26/8/2026).

Agenda tersebut membahas tingkat satu tahap kesatu berupa penjelasan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyampaian pengantar nota keuangan.

Dalam sambutannya, Bupati memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 serta Pengantar Nota Keuangan.

Penyusunan Perubahan APBD 2026 mendasarkan pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 900.1.5/29/2026 dan Nomor 900.1.5/2247/2026 tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2026.

Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor kedaruratan dan kebutuhan penyesuaian, antara lain:

1. Perubahan asumsi ekonomi makro, yang berdampak langsung terhadap kondisi keuangan daerah.

2. Perubahan proyeksi penerimaan pendapatan daerah.

3. Penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

4. Penyesuaian penganggaran belanja daerah, target kinerja, serta pemenuhan kebutuhan implementasi Program Prioritas Daerah.

Arah kebijakan dalam Perubahan APBD ini tetap berpedoman penuh pada prioritas pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dengan senantiasa memperhatikan kapasitas kemampuan keuangan daerah secara riil.

Struktur R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang mempertemukan komponen Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dipaparkan secara rinci sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp2.728.581.953.756.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan atau peningkatan sebesar Rp50.699.525.756 (naik 1,89 Persen) dari ketetapan APBD murni sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp2.677.882.428.000.

Kenaikan realisasi pendapatan ini didorong oleh optimalisasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat serta pemaksimalan sektor Retribusi Daerah.

Belanja Daerah

Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp3.098.707.109.870.

Nilai tersebut meningkat sebanyak Rp203.424.681.870 (naik 7,03 Persen) dari pagu awal sebesar Rp2.895.282.428.000.

Tambahan anggaran belanja ini diprioritaskan untuk mengintervensi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Fokus utamanya ditujukan pada percepatan program prioritas daerah, seperti infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin penunjang mutu pelayanan publik.

Defisit dan Pembiayaan Daerah

Akibat pergeseran pada postur pendapatan dan belanja, defisit anggaran mengalami peningkatan. Defisit naik sebesar 70,25 Persen, dari nilai semula Rp217.400.000.000 menjadi Rp370.125.156.114.

Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pengelolaan komponen Pembiayaan Daerah melalui optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Rencana penggunaan Silpa disesuaikan dari Rp40.000.000.000 menjadi Rp192.725.156.114 (meningkat sebesar 381,81 Persen).

Melalui skema penyesuaian ini, Pembiayaan Netto daerah tercatat sebesar Rp370.125.156.114, sehingga postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dipastikan tetap berada dalam kondisi yang berimbang (balanced budget).

Rincian materi mengenai pokok-pokok perubahan anggaran tertuang secara lengkap di dalam Nota Keuangan yang menjadi satu kesatuan hukum dengan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Di akhir sambutannya, Bupati Grobogan, seperti dirilis grobogan.go.id, mengharapkan sinergi dari pihak legislatif agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Grobogan.

Pembahasan yang tepat waktu sangat krusial guna menjamin ketersediaan ruang sisa waktu pelaksanaan seluruh program kerja di lapangan.

Pemerintah Daerah turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD atas kemitraan kokoh yang senantiasa terjalin demi kemajuan pembangunan Kabupaten Grobogan. (HS-08)

 

 

60 Warga Daerah Penghasil Tembakau Ikuti Pelatihan Pelintingan

Rela Pecah Celengan, Murid dan Guru SDN Kauman 7 Batang Galang Dana untuk NTT, Disalurkan Lewat PMI