HALO SEMARANG – Karena dinilai menyalahi izin dan aturan pembangunan, proses pembangunan sebuah rumah mewah di Jalan Kawi Raya, Semarang dihentikan oleh Pemkot Semarang, Selasa (14/5/2019). Bahkan sebagian bangunan yang menyalahi izin, ikut dihancurkan untuk menyesuaikan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemkot.
Belasan pekerja yang sedang merampungkan proses pembangunan pun tak kuasa melarang alat berat yang memporak porandakan sebagian bangunan, karena pihak Pemkot Semarang menunjukkan pelanggaran izin bangunan. Mandor proyek yang enggan menyebut namanya mengatakan, rumah tersebut merupakan rumah milik Bambang, yang saat ini masih berada di Yogyakarta.
“Soal izin kami tidak tahu, kami hanya mengerjakan pembangunan fisik rumah,” katanya, sambil mengemasi alat-alat pertukangan yang ada di sekitar lokasi.
Pemkot melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distaru) Kota Semarang yang menginisiasi pembongkaran itu, mengerahkan satu unit alat berat dan dijaga beberapa petugas Satpol PP.
Irwansyah, Sekretaris Distaru Kota Semarang mengatakan, bangunan rumah 5 lantai tersebut dinilai melanggar perizinan. Pemilik rumah memang sudah mengurus izin pembangunan, tapi ternyata tidak sesuai dengan proses pembangunan.
“Akhirnya kami menghentikan pembangunan karena membangun tidak sesuai IMB. Jumlah lantai melanggar, dan luasan tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemkot,” katanya.
Awalnya pihaknya sudah memberikan peringatan, termasuk solusi kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri bangunan yang tak sesuai izin. Namun sang pemilik menyerahkan kepada pemkot dalam proses pembongkarannya.
“Setelah diberi peringatan, pemilik merasa sudah tidak mampu membongkar. Maka kami akhirnya yang melakukan pembongkaran. Pembongkaran memang tidak keseluruhan, hanya bagian yang menyalahi perizinan saja. Karena bangunan ini memang sudah berizin, tapi dibangun tak sesuai izin yang kami keluarkan,” tandasnya.(HS)