in

Salahgunakan Izin Tinggal, Empat WNA Asal Tiongkok Didepotasi Imigrasi Blora

Deportasi empat WNA asal Tiongkok, yang terjaring razia di Grobogan oleh Imigrasi Blora. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.

Laporan tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, melalui nomor pengaduan pada tanggal 13 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi, di wilayah Kabupaten Grobogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Blora segera melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat orang WNA asal Tiongkok, terdiri atas tiga orang laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY dan satu  perempuan berinisial WYM, sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia, menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki, di mana mereka bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan Visa Prainvestasi.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 23 Juli 2026 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blora, dalam penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” terang Gilang, Sabtu (25/7/2026), seperti dirilis blorakab.go.id.

Gilang juga menyampaikan bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.

Kantor Imigrasi Blora mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari bersama-sama menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi Bergerak dan bersama-bersama kita jaga Indonesia. (HS-08).

 

 

942 Orang Daftar Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Pemprov Jateng, 15 Orang Lolos Kuliah Luar Negeri

Kumpul Bocah Festival 2026, Sragen Perkuat Perlindungan Anak dan Budaya Mendongeng