HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka menjaring masukan daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pertemuan itu, hadir pula akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, jajaran Polda Jawa Tengah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif bagi penyempurnaan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia.
“Kunjungan ini untuk menjaring masukan dari Jawa Tengah. Kami juga melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, dan dinas terkait agar pembahasan lebih menyeluruh,” ujar Gubernur Luthfi.
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rancangan perubahan tersebut. Pertama, aturan baru dinilai sudah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa konsumen dalam RUU ini diperpanjang menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari kerja.
Ketiga, akan dibentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru yang menangani penyelenggaraan perlindungan konsumen secara nasional.
Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen nantinya akan menjadi kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan pembiayaan dari APBN.
Kelima, pembinaan dan edukasi perlindungan konsumen akan dikoordinasikan oleh BPPK, termasuk pengembangan iklim usaha, riset, serta penguatan lembaga swadaya masyarakat di bidang perlindungan konsumen.
Luthfi menegaskan, pembaruan undang-undang ini sangat penting di tengah perkembangan zaman dan teknologi.
“Harapannya, RUU ini segera ditetapkan menjadi undang-undang agar persoalan sengketa konsumen bisa diselesaikan lebih cepat dan adil,” ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Paramita Prananingtyas, menilai pembaruan regulasi ini sudah mendesak.
“UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 25 tahun. Saat disusun dulu, e-commerce belum berkembang seperti sekarang. Padahal, aktivitas perdagangan digital melibatkan banyak pihak, dari produksi hingga distribusi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Yang terpenting adalah kesadaran pelaku usaha dan pemahaman konsumen atas haknya, mulai dari keselamatan, informasi, pilihan, hingga penyelesaian sengketa yang adil,” tambahnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan menggali masukan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, untuk memperkuat draf RUU.
“UU yang berlaku sekarang sudah berumur 25 tahun. Perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman, terutama dalam hal perlindungan data pribadi, transaksi digital, dan penegakan hukum di ranah e-commerce,” katanya.(HS)


