HALO SEMARANG – Pengaturan ruang udara Bali menjadi salah satu fokus penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara yang tengah digodok DPR RI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan, aturan yang akan disusun nanti harus bisa menjaga keseimbangan antara kelestarian budaya lokal dan aspek keselamatan penerbangan.
“Bali ini sangat kompleks. Di sini ada lautnya, ada sipilnya, ada juga budayanya yang begitu indah. Kita harus pastikan budaya tidak hilang, tetapi keselamatan penerbangan juga jangan sampai diabaikan,” kata Endipat, saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Endipat, salah satu contoh tantangan pengaturan ruang udara di Bali, adalah tradisi masyarakat yang gemar menerbangkan layang-layang berukuran besar.
Jika tidak diatur, hal itu berpotensi mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan.
“Kita lihat bangunan di Bali kan bagus, teratur, ada batas ketinggiannya tapi tidak ada yang bisa mengatur ketinggian layang-layang. Ini perlu kita bicarakan dengan pemerintah daerah supaya budaya tetap lestari, tapi keselamatan penerbangan juga terjaga,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, DPR tidak ingin membuat aturan yang bersifat top-down sekaligus mengabaikan kondisi di daerah.
Oleh sebab itu, sebutnya, pembahasan RUU ini harus melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan lokal.
“Kami datang ke Bali ini bukan hanya untuk sosialisasi, tapi juga ingin mendengar masukan. Ada hak Bapak-Ibu di daerah untuk pendapatnya kami pertimbangkan dalam menyusun undang-undang ini,” terangnya.
Baginya, Bali menjadi contoh konkret pengaturan ruang udara tidak bisa disamaratakan.
Selain faktor geografis dan kepadatan penerbangan, ia menilai Bali memiliki kearifan budaya yang harus dihormati.
Maka dari itu, Endipat mengingatkan, salah satu tujuan utama pengaturan ruang udara adalah menjamin keselamatan penerbangan.
Apalagi, Bali, menurutnya, merupakan destinasi wisata internasional yang sangat bergantung pada sektor transportasi udara.
“Kalau Bali sampai tidak aman untuk penerbangan, bahkan nanti turis-turis juga akan terganggu. Makanya kita ingin aturan ini betul-betul seimbang, menjaga budaya, tapi juga tidak kompromi soal keselamatan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Segera Diselesaikan
Lebih lanjut Endipat Wijaya menjelaskan RUU ini merupakan RUU carry over, untuk melanjutkan kerja legislatif yang belum rampung guna memastikan Indonesia segera memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola ruang udara nasional.
“Undang-undang pengelolaan ruang udara ini, sebenarnya sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Kami hanya melanjutkan karena waktu itu belum selesai dibahas secara detail. Bukan karena ada konflik atau tarik menarik kepentingan, tetapi karena waktunya memang terlalu mepet,” tutur Endipat.
Lebih lanjut, dia memaparkan, pada periode sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) yang menjadi syarat pembahasan RUU, baru diterbitkan pada September 2024, berdekatan dengan akhir masa jabatan DPR kala itu.
“Jadi, ini murni soal waktu. Kami sekarang menjalankan tugas konstitusional untuk menyelesaikan apa yang belum sempat tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Endipat juga memastikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara, bukan untuk mengutak-atik kewenangan lembaga yang selama ini sudah berjalan.
Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, Kepolisian, Karantina, maupun TNI Angkatan Udara, jelasnya, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Teman-teman (K/L) terkait tetap berjalan, bea cukai tetap berjalan, imigrasi tetap berjalan, kepolisian juga. TNI AU mungkin ada sedikit penyesuaian, tapi sama sekali tidak mengubah banyak aturan atau kewenangan yang selama ini sudah ada,” tegas dia.
Dirinya juga menyebutkan, melalui RUU ini, DPR ingin menutup kekosongan hukum yang selama ini belum diatur secara rinci.
“Kalau ada kekosongan hukum yang perlu diisi agar memperkuat kinerja kita semua, kami sangat terbuka. Silakan sampaikan, nanti kita masukkan dalam undang-undang,” kata Endipat.
Di sisi lain, terangnya, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga disiapkan sebagai cantolan hukum bagi Kementerian Perhubungan untuk menyusun aturan turunan terkait perkembangan teknologi di sektor penerbangan. Baginya, kebijakan ini penting mengingat munculnya inovasi seperti taksi drone.
“Kita ingin memberikan dasar hukum supaya nanti semua perkembangan teknologi penerbangan bisa diatur secara jelas. Misalnya kemarin ada uji coba taksi drone, atau nanti ke depan ada teknologi yang sama sekali baru. Dengan adanya UU ini, pemerintah punya landasan untuk membuat peraturan turunannya,” jelas Endipat.
Terakhir, ia juga menekankan pentingnya mendengar masukan pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki kekhususan budaya seperti Bali.
Salah satu contohnya adalah tradisi bermain layang-layang dan aturan ketinggian bangunan yang harus tetap dihormati.
Poin ini harus menjadi sorotan bersama, ungkapnya, supaya tidak mengorbankan keselamatan masyarakat setempat sekaligus kearifan lokal.
“Kami tidak ingin budaya hilang, tetapi keselamatan penerbangan juga jangan diabaikan. Kalau sampai Bali menjadi tidak aman untuk penerbangan, wisatawan pun akan terganggu,” kata dia. (HS-08)