HALO SEMARANG – Rugikan negara mencapi ratusan miliar, mantan direktur sebuah perusahaan di Cilacap ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tersangka kasus dugaan korupsi berinisial ANH itu disebut merugikan negara Rp 237 miliar.
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, ANH merupakan mantan direktur PT RSA yang dijerat dalam kasus pidana korupsi pembelian tanah di Cilacap. Kasus itu terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2024.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka ANH. Tersangka adalah mantan direktur PT. RSA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah 700 hektare di Cilacap yang dibeli PT. CSA,” ujar Lukas, Kamis (1/5/2025).
Ia menjelaskan PT. RSA diberi kewenangan untuk mengelola lahan yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun ternyata aset tanah itu justru dijual ke PT. CSA yang merupakan perusahaan daerah.
“Perusahaan (PT RSA) yang diharapkan bisa kelola tanah milik yayasan tersebut sehingga bisa berkontribusi, tapi aset itu dijual. Intinya PT CSA melakukan pembelian tanah dengan PT rumpun yang direkturnya ANH. Setelah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA,” terangnya.
“(Tanah tidak bisa dimiliki PT CSA) Karena pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik memang dikuasi Kodam lewat Yayasan Diponegoro,” lanjutnya.
Sebanyak puluhan saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang. (HS-06)