HALO KUDUS – Sie Propam Polres Kudus, menggelar razia kendaraan bermotor yang digunakan anggota Polri, di lokasi Mako Polres Kudus, Kamis (11/1/2024).
Razia ini dilakukan untuk mencegah anggota Polri melanggar aturan dalam berkendara, termasuk menggunakan berknalpot brong.
Selain razia terhadap kendaraan yang menggunkan knalpot Brong, Sie Propam juga memeriksa kendaraan yang tidak sesui aturan serta kelengkapan administrasi berkendara.
Kasi Propam Polres Kudus, AKP TM Efendi mewakili Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan razia ini bertujuan untuk mengawasi penggunaan knalpot, agar sesuai aturan, termasuk kelengkapan perorangan seperti SIM dan STNK.
“Sebelum personel Polres Kudus melakukan penindakan terhadap pelanggar / masyarakat, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan razia dan pemeriksaan internal,” ujarnya.
Disampaikan AKP TM Efendi, bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres Kudus disekitar mako tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong dan kelengkapan berkendaraan.
“Apabila ada personel yang melakukan pelanggar langsung kita beri tindakan tegas dan memerintahkan ganti knalpot setelan aslinya atau yang mengeluarkan suara standar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kendaraan personil tidak hanya dilakukan di tingkat Polres namun juga di seluruh Polsek jajaran Polres Kudus.
“Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres Kudus,” pungkasnya. (HS-08)