in

Ratusan Ternak Terserang PMK, RPH Kota Semarang akan Awasi Ketat Pemotongan Hewan Kurban

Petugas Disnakan Kabupaten Boyolali, mengobati ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku di Desa Singosari Kecamatan Mojosongo. Selasa (10/5/2022). (Foto : Boyolali.go.id)

HALO SEMARANG – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang akan mengawasi dengan ketat hewan kurban yang akan disembelih di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Selain itu, tata cara penyembelihan akan tetap mengacu pada surat edaran dari pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Unit RPH Kota Semarang, Ika Nurawati mengatakan, telah menyiapkan tim serta sarana prasarana mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan permintaan penyembelihan hewan kurban menjelang Idul Adha.

Pihaknya menyiapkan tujuh tim pemotongan, tiga hingga lima juru sembelih halal, serta 50 -75 orang untuk tim rajang dan packing.

Dokter hewan juga disiagakan untuk mengawasi kesehatan hewan secara intensif sebelum dipotong. RPH juga menyiapkan keurmaster untuk memeriksa kesehatan hewan setelah dipotong.

Sejauh ini, dia mencatat telah ada 150 permintaan penyembelihan yang masuk RPH Kota Semarang.

“Jumlah permintaan dimungkinkan masih akan terus bertambah mengingat perayaan Hari Idul Adha masih jauh. Pada tahun ini, kami tidak membatasi jumlah penyembelihan namun menyesuaikan kapasitas RPH yakni sebanyak 70 ekor per hari,” katanya, Selasa (21/6/2022).

Adapun saat ini, kata Ika, jumlah ternak yang sudah masuk tercatat sekitar ada 150-an.

“Dan masih banyak slot. Kami rencanakan penyembelihan selama empat hari. Kami mampu memotong di atas 50 ekor per hari. Jadi, kemampuan selama empat hari sekitar 250 – 300 ekor,” lanjut Ika.

Penyembelihan hewan kurban di RPH mengikuti aturan dari MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat wabah PMK, Ika menjelaskan, hewan dengan gejala ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan di antaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, hibersalivasi, dan lepuh ringan pada mulut.

Sedangkan hewan dengan gejala berat tidak sah dijadikan hewan kurban. Yakni antara lain yang mengalami gejala lepuh pada kuku hingga lepas pincang serta hewan terlalu kurus.

“Biasanya hewan tiba di RPH mepet hari H Idul Adha. Kalau mengalami gejala ringan tentu akan segera dipotong, terpisah dengan yang lain,” katanya.

Dia menyakinkan masyarakat bahwa daging sapi PMK aman dikonsumsi asal dimasak dengan cara yang benar.

PMK tidak menular ke manusia. Namun, manusia bisa menjadi pembawa virus ke hewan lain yang rentan. Sehingga pihaknya membatasi orang saat penyembelihan kurban dan hanya disaksikan oleh panitia serta pihak yang berkurban saja.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan pihaknya mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yakni tim khusus untuk menangani wabah PMK.

Tim URC tersebut dibantu dari tenaga yang berada di salah-satunya yakni di pusat kesehatan hewan (puskeswan) Mijen. Sehingga sementara ini, pelayanan kesehatan hewan di Mijen ditutup.

“Karena semua tenaga yang ada di sana membantu pelayanan di URC. Namun, untuk di Puskeswan Gayamsari pelayanannya masih tetap buka,”katanya.

Hernowo menyebutkan jika semua petugas yang tergabung dalam URC yang menangani kasus PMK ini harus siap sedia 24 jam.

Pasalnya, hingga saat ini ada sebanyak 351 hewan ternak di Kota Semarang yang tertular PMK. Sedangkan kondisi hewan, ada yang sudah mati dan masih dalam penanganan petugas. (HS-06)tg

Wujudkan Kesinambungan Membangun Daerah, Kesbangpol Kendal Lakukan Pembinaan Ormas

Kalahkan Persis 2-1, PSIS Puncaki Klasemen Grup A