HALO KENDAL – Ratusan pengemudi atau sopir dari Sukorejo, Weleri dan Boja Kabupaten Kendal yang menamakan diri “All Komunitas Driver Kendal” menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).
Aksi yang berlangsung mulai 10.30 hingga 13.30 WIB sempat membuat macet jalan protokol Kota Kendal.
Aksi dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap penerapan sistem zero ODOL (Over Dimension Over Loading), yang diterjemahkan sebagai operasi kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Hal itu dilakukan, sebagai wujud solidaritas, setelah sebelumnya, Kamis (19/6/2025) di berbagai daerah juga digelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama, yaitu menolak operasi ODOL.
Massa yang datang dari wilayah Sukorejo dan Boja tersebut mendatangi alun-alun dengan menggunakan sekitar 63 armada truk dan kendaraan pribadi. Peserta aksi membawa alat aksi, seperti spanduk, poster, pamflet, bendera komunitas dan pengeras suara.
Rute yang dilalui peserta aksi dari Sukorejo, yaitu Terminal Sukorejo, Pageruyung, Weleri, Terminal Bahurekso Gemuh, kemudian ke jalur pantura menuju alun-alun.
Untuk yang dari Boja, yaitu titik kumpul di RTH Boja, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Kaliwungu, dan jalur pantura ke arah Alun-alun Kendal.
Setelah berorasi, sekitar pukul 11.30, perwakilan massa diterima Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, serta jajaran Polres Kendal.
Adapun perwakilan aksi yang diterima yaitu Mario dari Komunitas Driver Kendal (KDK), Riyono dari Komunitas BOLER Sukorejo, dan Sandi dari PPTI Nusantara Kendal.
Mereka kompak menyuarakan keberatan adanya peraturan dan undang undang yang mengatur tentang ODOL terutama di wilayah Kendal ini.
“Karena kami sehari-hari menjadi driver mencari nafkah sudah pas-pasan, untung juga sedikit sehingga merasa keberatan atas adanya ODOL ini. Kami sekali lagi menyampaikan bahwa jangan sampai Undang-Undang ODOL disahkan, karena dianggap biaya pengiriman barang tidak sesuai hitungan biaya expedisi dan perjalanan,” kata Mario.
Sementara Riyono juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya pembatalan larangan penggunaan tajuk dan krodong penutup bak truck, penutupan jembatan timbang dan surat bongkar muat bagi driver.
Sedangkan Sandi meminta perlindungan kepada Kapolres Kendal untuk mengambil kebijakan terkait maraknya oknum yang tidak bertanggungjawab dan melakukan pungli.
“Kami minta agar dibuatkan surat perjalanan sehingga ketika tidak sesuai dengan peraturan di wilayah lain kita mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, sebuah kebijakan sudah diperhitungkan akan tetapi persoalan ODOL ini tidak hanya pertimbangan driver saja, akan tetapi ada kaitannya dengan keselamatan driver dan persoalan si pelaku usaha.
“Untuk surat bongkar muat kami akan pelajari dan kami tindak lanjuti. Untuk komunitas driver alangkah baiknya didaftarkan, sehingga terdapat legalitas hukumnya, dan agar dipermudah untuk proses surat bongkar muat driver,” ujarnya.
Sedangkan tanggapan dari Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, untuk kebijakan terkait pembuatan surat yang menyatakan perlindungan ODOL driver dari wilayah Kabupaten Kendal akan dikoordinasikan dengan Kasatlantas.
Ia menegaskan, untuk di wilayah Kendal dipastikan tidak ada oknum-oknum yang seperti disampaikan tersebut.
“Terimakasih kepada bapak-bapak dari komunitas driver yang telah memberikan saran kepada institusi kepolisian. Kami akan menindak oknum yang melakukan penindakan tidak sesuai prosedur,” tandas Kapolres. (HS-06)