HALO BATANG – Ratusan pelajar dari SMA sederajat se-Kabupaten Batang, bersaing ketat untuk menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Mereka mengikuti serangkaian proses, di aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Minggu (18/2/2024).
Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan Ideologi, Bakesbangpol Batang, Pandam Harjito, menerangkan pendaftaran Paskibraka dibuka secara online mulai dari tanggal 1 Februari hingga 15 Februari 2024.
Dari total 476 peserta yang membuat akun, 425 berhasil mengirimkan berkas dan memenuhi syarat administrasi, sementara 20 gagal dan 51 tidak mengunggah berkas.
“Mereka melanjutkan ke tahap tes wawasan kebangsaan, Pancasila dan intelegensia umum,” kata dia, di aula Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, baru-baru ini.
Tahun ini, untuk kali pertama Bakesbangpol menyelenggarakan seleksi Paskibraka, setelah sebelumnya tanggung jawab tersebut dipegang oleh Disparpora.
“Untuk tahun ini, kami telah siap karena anggaran telah dialokasikan sepenuhnya kepada Bakesbangpol,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Batang, Maya Damayanti menuturkan menjadi anggota Paskibraka merupakan kebanggaan tersendiri bagi para peserta.
“Jika mereka berhasil menjadi bagian dari Paskibraka tingkat kabupaten, provinsi, atau bahkan nasional, itu akan menjadi kebanggaan yang luar biasa,” tuturnya.
Ia juga menargetkan agar Paskibraka Kabupaten Batang kembali mewakili di tingkat provinsi hingga nasional.
Adapun tahapan seleksi paskibraka lainnya yakni postur tubuh dan kesehatan, seleksi parade, baris-berbaris, kesamaptaan dan kepribadian melalui wawancara.
Sementara itu untuk diketahui, menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Paskibraka hanya ada di tiga tingkatan, yaitu kabupaten / kota, provinsi, dan Nasional.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Diatur pula, berdasarkan Pasal 8 ayat 1, tentang Pembentukan Paskibraka, dilaksanakan melalui tahapan:
- rekrutmen dan seleksi:
- pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
- pengukuhan Paskibraka.
Dalam ayat 2, diatur pula bahwa pembentukan Paskibraka dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten / kota. (HS-08)