HALO SEMARANG – Mengawali tahun 2022, DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar pembukaan masa sidang kedua 2021-2022 secara virtual, Senin (3/1/2021). Dalam Sidang tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono kembali menekankan kepada Anggota Dewan untuk dapat menyelesaikan kegiatan sesuai tupoksi DPRD.
Disampaikannya, dalam fungsi pembentukan perda, ada 28 raperda yang terdiri dari 17 raperda lanjutan 2021 dan 11 raperda murni 2022. Dari 17 raperda lanjutan, terdapat 7 raperda inisiatif DPRD yang masih dalam proses fasilitasi Kemendagri dan pembahasan komisi. Sedangkan 10 raperda lanjutan lainnya berasal dari inisiatif gubernur yang masih dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) dan belum disampaikan ke DPRD.
“Untuk 11 raperda murni, terdapat 6 raperda inisiatif DPRD dan 2 raperda inisiatif gubernur, serta 3 raperda kumulatif terbuka. Selain itu, ada juga 2 Peraturan DPRD yang mengalami perubahan, yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah & Persiapan Penyusunan Raperda,” papar Ferry Wawan Cahyono didampingi Wakil Ketua DPRD Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri mewakili Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto yang berhalangan hadir.
Untuk fungsi pengawasan, lanjut dia, DPRD sudah membentuk pansus raperda dan non raperda. Soal rencana kegiatan dalam fungsi pengawasan, DPRD tetap menggelar rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD), konsultasi ke Kementerian terkait, melaksanakan kunjungan luar & dalam daerah, membahas LKPj Gubernur, melaksanakan reses, dan menerima/menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Setiap AKD membuat laporan hasil pengawasan setiap akhir masa sidang,” katanya.
Dalam fungsi anggaran, kata dia, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas laporan pertanggung jawaban gubernur 2021 dan membahas persiapan implementasi kegiatan Tahun Anggaran 2021.
“Nantinya, Banggar bersama TAPD menggelar rapat berkala 2 bulan sekali soal kinerja APBD,” ujarnya.
Agenda rapat selanjutnya yakni melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota Fraksi PDI Perjuangan.
“Sesuai Surat Mendagri Tanggal 27 Desember 2021 Nomor 161.33-5877 Tahun 2021 tentang Peresmian Penangangkatan PAW DPRD Provinsi Jateng, saudara Yohanes Winarto menggantikan Sarwono yang telah meninggal dunia,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, saat membacakan surat keputusan mendagri.
Dilanjut dengan pengambilan sumpah/janji Yohanes Wienarto menggantikan (Alm) Sarwono. Setelah pengucapan janji, penandatangan Pakta Integritas DPRD Provinsi Jateng dilakukan oleh Sukirman selaku pemandu janji, Yohanes Winarto, dan rohaniawan.
“Harapannya segera menyesuaikan dengan tupoksinya di bawah arahan Fraksi PDI Perjuangan. Dengan arahan dari Bapak Bambang Kusriyanto, selama ini DPRD Jateng selalu disiplin sehingga kinerjanya melaju cepat,” kata Sukirman.
Selanjutnya, Yohanes ditempatkan di Komisi E sebagai anggota. Hal itu tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jateng.(HS)