in

Rangkul Pemkab Kendal, Kejati Jawa Tengah Gelar Binmatkum

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat hukum (Binmatkum) Pemkab Kendal bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (24/10/2024).

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat hukum (Binmatkum) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (24/10/2024).

Acara dihadiri oleh Para Asisten Sekda Kendal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Bagian Hukum Setda Kendal serta Pimpinan BUMD di Kendal.

Pada kesempatan itu Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajarannya, dalam upaya pencegahan perbuatan menyimpang melalui kegiatan Binmatkum.

“Binmatkum diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dakan hukum serta hak-hak dan kewajiban yang diaturnya. Selain itu juga menjadikan masyarakat taat serta patuh kepada hukum berdasarkan kesaradan hukum yang tinggi,” ujarnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah, Fredy D Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Materi Kebijakan Restorative Justice, melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tujuan keadilan restoratif adalah untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, lanjut Fredy, semua pihak yang berkepentingan akan bertemu untuk menyelesaikan akibat pelanggaran.

“Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah pidana ringan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Di beberapa daerah, sudah ada Rumah Restorative Justice yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan perdamaian,” imbuhnya.(HS)

Didatangi Bawaslu Kota Semarang, Peserta Pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng Bubar

Keliling Kota Lama, Yoyok Sukawi Terima Masukan Pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya