HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapati sebuah pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel berbintang di Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024). Dari informasi awal, pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran tim patroli pengawasan dari Bawaslu Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, tim dari Bawaslu Kota Semarang terdiri dari sebelas personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. “Sesampainya di ruang pertemuan, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan, sehingga kami pun ikut memasuki ruangan. Atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung, yang sadar kehadiran kami langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Arief mengatakan, sejumlah Kades yang hadir saat ditanya, mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”. Sebagian Kades saat dimintai keterangan mengaku berasal dari beberapa kabupaten, yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten.
“Yakni Ketua dan Sekretaris. Adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” paparnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang. Mengingat, sudah kali kedua terjadi pada pekan lalu pada 17 Oktober 2024. Pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 Kades se-Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 enam)bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000”.
“Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung, apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” pungkas Arief.(HS)