in

Rachmat Gobel: Target Rencana Tax Amnesty Jilid II Harus Tepat

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. (Foto: DPR.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, menekankan agar rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty jilid II harus jelas tujuannya serta target sasarannya.

Pemberian amnesti ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil, sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar.

“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri, tetapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya,” kata Gobel, Sabtu (22/5) seperti dirilis DPR.go.id.

Pemberian tax amnesty jilid pertama beberapa waktu lalu, menurutnya juga belum mampu menjaring uang milik pengusaha, yang disimpan di luar negeri, untuk kembali ke Tanah Air.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, pemberian tax amnesty kepada pelaku ekonomi kecil, dapat diberikan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah, sebab program seperti kredit usaha rakyat (KUR), banyak mengalami hambatan.

Hambatan tersebut lantaran petani, pedagang kecil, peternak, dan nelayan terkena OJK Checking atau yang dikenal sebagai BI Checking.

Hal itu menyebabkan pelaku ekonomi kecil ini, gagal mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, dan beragam usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.

Padahal sesuai visi Presiden Joko Widodo tentang membangun dari pinggiran dan dari desa, ditekankan prioritas untuk menata dan memihak ekonomi kecil serta ekonomi desa.

“Itu artinya pedagang kecil, petani, nelayan, dan peternak,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) tersebut.

Gobel mengatakan dukungan pemerintah terhadap ekonomi kecil, akan memiliki multiplier effect, karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Terlebih lagi, di sektor pertanian dan peternakan menyangkut ketahanan nasional dan fundamental ekonomi nasional karena terkait dengan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.

“Namun dalam praktiknya ada hambatan tadi. Ini harus diselesaikan. Perlu terobosan, keberanian, dan pemihakan,” ujar Gobel.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengemukakan Pemerintah berencana melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Rencana itu pun sudah ada dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.

“Secara global yang akan diatur di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, carbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak,” kata Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Airlangga menambahkan untuk memuluskan rencana itu Jokowi telah berkirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tentang KUP itu.

“Bapak Presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini dan ini diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan,” jelasnya. (HS-08)

Makam Mbah Sholeh Darat Akan Ditata, Ini Keputusan dari Tokoh Agama

Penentuan Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Pemda dan Orang Tua