in

Pusat Penilaian Buku Agama Rampungkan Juknis dan Instrumen Penilaian

Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Instrumen Penilaian Buku Agama Tahun 2026. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K), menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan instrumen penilaian buku agama.

Kementerian Agama dalam publikasi melalui kemenag.go.id pada Jumat (27/2/2026) menyebutkan, juknis dan instrumen ini dibahas bersama dalam acara Pembahasan Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Instrumen Penilaian Buku Agama Tahun 2026, di Tangerang Selatan, 25 Februari – 27 Februari 2026.

Tujuan pembahasan adalah mewujudkan sistem penilaian buku agama yang adaptif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru, guna menjamin kualitas dan legalitas buku yang diterbitkan. Selain itu juga untuk memperkuat sistem Penilaian Buku Agama (PBA) 2026.

Kepala Pusat PBAL2K, Sidik Sisdiyanto, menegaskan bahwa fokus utama diarahkan pada dua agenda penting, yakni penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) dan penyusunan instrumen penilaian buku agama yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika kebijakan.

“Instrumen yang kita susun harus berpegang pada prinsip bebas dari narasi menyimpang, memiliki kedalaman substansi yang memadai, serta relevan dengan nilai kebangsaan dan semangat kerukunan umat beragama. Ini bukan sekadar perangkat administratif, tetapi fondasi mutu buku pendidikan agama,” ujar Sidik, di Tangerang Selatan, Kamis (25/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa dinamika dan tantangan dalam proses penilaian buku agama perlu dibahas secara terbuka dan mendalam, termasuk kesiapan sistem aplikasi penilaian yang saat ini masih terdampak gangguan teknis.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian sistem harus segera ditetapkan, dan apabila kendala belum sepenuhnya teratasi, maka perlu disiapkan mekanisme alternatif sebagai bentuk mitigasi risiko pelaksanaan PBA Tahun 2026.

“Melalui penyusunan juknis dan instrumen yang matang, kami berharap sistem penilaian buku agama dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan serta berkontribusi dalam penguatan peradaban bangsa melalui penyediaan bahan bacaan pendidikan agama yang berkualitas,” kata dia.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati pentingnya penyeragaman standar pelayanan penilaian buku, baik melalui mekanisme online maupun offline. Penyeragaman mencakup prosedur, batas waktu perbaikan, serta perlakuan terhadap penerbit guna menjamin kesetaraan mutu dan kepastian hasil evaluasi. Status akhir penilaian buku ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Tidak Layak, Layak dengan Perbaikan Mayor, dan Layak dengan Perbaikan Minor.

Secara teknis, PBA Tahun 2026 akan menerapkan skema campuran (manual dan aplikasi) sebagai langkah antisipasi kendala sistem sebelumnya. Hingga 7 Februari 2026, tercatat 920 buku telah masuk melalui aplikasi.

Mulai tahun ini, layanan resmi PBA menggunakan domain baru https://pba.kemenag.go.id sesuai nomenklatur terbaru.

Dengan finalisasi ini,  PBAL2K menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penilaian buku agama sebagai bagian dari upaya membangun peradaban bangsa melalui literasi keagamaan yang moderat, berkualitas, dan berlandaskan nilai kebangsaan. (HS-08)

 

 

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih secara Nasional Tahun 2026

Warga Sumberejo Kendal Manfaatkan Layanan Speling