HALO SEMARANG – Proses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDIP Suparjianto kemungkinan akan ditunda.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri untuk menunda proses hukum peserta Pemilu 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum masih berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan nama Joko Santoso terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 atau sebaliknya.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan KPU terdaftar atau tidak, sampai hari belum ada jawaban dari KPU. Kalau yang bersangkutan terdaftar (peserta pemilu 2024) sementara akan ditunda langsung,” ujarnya di Mapolda Jateng, Rabu (4/10/2023).
Meskipun begitu, STR tersebut tetap ada pengecualian kasus misalnya tertangkap tangan, kasus yang membahayakan keamanan negara, narkoba, kasus berkaitan dengan pidana mati, korupsi dan lainnya.
“Memang ada instruksi STR dari Kapolri untuk menunda kasusnya sampai pemilu selesai ataupun penyumpahan jabatan. Misal dia tidak terdaftar, (kasus) diproses langsung,” paparnya.
Sebelumnya, kader PDI-P Semarang Suparjianto diduga menjadi korban pemukulan dari eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso. Peristiwa ini dipicu karena pemasangan bendera partai di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam. (HS-06)