in

Propam Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa

Foto ilustrasi salah satu pulau di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

HALO JAKARTA – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merespons dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kabar ini mencuat pasca-muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, tersebut. Atas dasar itulah, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto mendorong polisi mendalami kesaksian itu.

“Harusnya diusut tuntas, termasuk bila ada keterlibatan aparat,” kata Bambang kepada media dalam keterangan tertulis yang diterima halosemarang.id, Sabtu (7/10/2023).

Bambang meminta Divisi Propam Mabes Polri diterjunkan dalam mengusut kasus ini. Sebab kasus tersebut diduga menyeret nama pejabat di Polda Jateng.

“Karena ini ada dugaan keterlibatan pejabat kepolisian di Polda Jateng, sebaiknya Propam Mabes Polri yang turun melakukan penyelidikan,” ujar Bambang.

Bambang menyarankan kasus ini tak diselidiki Polda Jateng karena khawatir timbulnya konflik kepentingan. “Bukan Bidpropam Polda yang selidiki yang tentunya akan sarat conflict of interest,” lanjut Bambang.

Bambang juga mengingatkan polisi memiliki Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang mestinya bisa mencegah illegal logging. Apalagi peran dan tupoksi Polairud salah satunya menjaga keamanan dari kejahatan di perairan dangkal.

“Ini termasuk sungai atau selat laut Karimun Jawa maupun perairan sekitar pulau-pulau lainnya,” ujar Bambang.

Bambang menyinggung hasil illegal logging di Karimun Jawa tentunya harus dibawa keluar dari pulau tersebut melalui perairan laut di sana.

“Jadi layak dipertanyakan bagaimana kinerja satuan Polairud setempat, sehingga diduga bisa terjadi kejahatan illegal logging yang berlangsung cukup lama,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang mengingatkan agar kasus semacam ini didalami dari level hilirnya. Sehingga dapat terungkap asal, tujuan, dan bentuk kejahatan yang dilakukan demi melanggengkan praktik illegal logging ini.

“Kalau mau serius memberantas illegal loging, harusnya diusut hulu sampai hilir. Illegal logging itu adalah kejahatan di hulu, ada jalur angkutan yang membawa hasil kejahatan tersebut ke hilir. Makanya harus diungkap mulai hulu sampai hilirnya, dikirim ke mana kayu-kayu ilegal tersebut,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang menduga dugaan kasus illegal logging bisa berlangsung karena adanya dukungan lintas instansi, selain oknum aparat penegak hukum (APH). Bambang mensinyalkan kejahatan terstruktur hingga menyebabkan illegal logging tak tersentuh hukum.

“Indikasinya tentu bukan hanya keterlibatan APH saja yang mengawasi jalur laut, tetapi juga ada oknum-oknum di instansi lain, yang memberikan izin maupun sertifikasi kayu tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan,” ujar Bambang.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Gunawan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait, namun belum ada penindakan.

Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan backingan petinggi di Polda Jawa Tengah.

“Semua kayu kami selalu ada dokumen resmi dari Perhutani. Mungkin ini cuma mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti,” kata wanita yang informasinya sebagai pemilik resort menanggapi pemberitaan yang beredar, Kamis (5/10/2023).

Namun, dia mengelak ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan dokumen kayu tersebut dengan alasan privasi dan keamanan. “Maaf dokumen kami tidak bisa kami berikan, takut disalahgunakan. Tapi semua ada di Polres Jepara mulai dari awal membangun sampai saat ini,” kata dia.(HS)

Kemarau Panjang, GOW Temanggung Salurkan Bantuan Air Bersih

Ganjar Kunjungi Lokasi Pertanian Perkotaan di Jakarta