HALO KENDAL – Polres Kendal menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian, dengan membongkar praktik judi togel di sebuah lapak belakang angkringan di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Minggu (8/12/2024).
Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kendal, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto.
Saat melintas di kawasan tersebut, petugas mencurigai adanya kerumunan orang di sebuah angkringan yang terlihat dari jalan raya Karangayu-Kangkung. Setelah diperiksa, tim mendapati seorang pelaku berinisial ABA (41) tengah melayani pemasangan nomor togel jenis Hongkong dan Sydney.
Pelaku berperan sebagai penjual nomor togel di lokasi tersebut diketahui sebagai warga Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membuka lapak perjudian dengan melayani pemasangan nomor togel dari masyarakat yang datang langsung ke lokasi. Jika angka yang dipasang sesuai dengan undian, pembeli mendapatkan hadiah berupa uang. Namun, jika tidak sesuai, uang pembelian nomor menjadi milik pelaku.
ABA kemudian diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp664.000, satu bendel nota nomor togel Hongkong, tiga buah ballpoint, satu lembar kertas karbon, satu lembar MMT rekapan angka togel, satu buah handphone merk ITEL warna kuning hitam, dan satu buah kalkulator.
“Praktik perjudian semacam ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu penurunan taraf ekonomi warga. Jadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” tandas AKP Rizky Ari, Kamis (12/12/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pelaku masih diamankan di Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan membuat laporan polisi.
“Dalam waktu dekat, pelaku akan diperiksa kesehatannya, kemudian ditahan, dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
AKP Rizky Ari kembali menekankan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memberantas perjudian dan praktik-praktik ilegal lainnya di wilayah Kendal.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat tanpa adanya aktivitas ilegal. Jadi tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perjudian, yang merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Kasat Reskrim. (HS-06)