HALO SEMARANG – Upaya tegas diperlukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika ada toko yang melanggar, akan ditindak tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, seperti dirilis Jatengprov.go.id. Dia mengatakan untuk toko-toko hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Jika lebih dari batas waktu itu, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas, termasuk dengan melakukan penyegelan.
“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kami segel,” kata Fajar, di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.
Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.
“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.
Tindakan tegas semacam itu, antara lain dilaksanakan pada hari pertama pelaksanaan PPKM, Senin (11/1) lalu.
Saat itu tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, dan pihak terkait lainnya mendapati ada toko yang masih buka hingga lebih dari pukul 21.00.
Petugas pun menindak tegas bagi para pelanggar. Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono mengatakan, tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat.
“Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.
“Mulai hari ini sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi.
Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota. Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng Nugroho Rachmad mengatakan pihaknya juga meminta pelaku usaha wisata mematuhi jumlah pengunjung, dan durasi buka yang dibatasi.
Pihaknya sampai saat ini telah menerima laporan sebanyak 12 kabupaten dan kota yang mana pada masa PPKM ini menutup semua destinasi wisata. Salah satunya di Kabupaten Demak, Kebumen, dan lainnya.
“Kita melakukan tindakan kolaborasi. Bagaimanapun yang kita pertaruhkan adalah kesehatan masyarakat. Jadi enggak ada kata lain, enggak ada toleransi, Anda harus patuh,” tegasnya. (HS-08)