in

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Foto: Divisi Humas Polri / tribratanews.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran, berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data per 17 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan, yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Ramadhan merinci, dari 1.476 orang korban yang berhasil diselamatkan, terdiri atas korban laki-laki dan perempuan.

Untuk perempuan, mayoritas korban adalah orang dewasa, jumlahnya mencapai 605 orang dan perempuan anak 80 orang.

Adapun untuk laki-laki, sebanyak 766 orang di antaranya laki-laki dewasa dan 25 anak-anak.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan.

Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Di Palembang

Sebelumnya, kepolisian juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EI (41 tahun), yang merupakan pelaku TPPO dan telah ditetapkan tersangka di Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa sudah ada sembilan orang perempuan yang telah ditampung untuk dipekerjakan di Palembang sebagai ART dan dijanjikan para korban akan diberi upah senilai Rp 2 juta.

 

“Tapi ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan tersangka. karena dari penuturan salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu,” jelas Kapolres, Sabtu (17/6/23).

Kapolres menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat sebuah yayasan yang seolah-olah memiliki izin resmi untuk menampung calon ART di bedeng.

“Tersangka seolah-olah mengantongi izin, yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar,” kata dia lebih lanjut.

Setelah polisi meminta keterangan ke sembilan korban, ditemukan empat di antaranya masih usia sekolah.

Untuk diketahui para korban berasal dari berbagai daerah yang ada di Sumsel.

“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat di antaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” katanya.

Tersangka pun dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (HS-08)

Gelar Jalan Sehat Dan Senam Bersama, Rektor USM: Mari Kita Bersinergi dan Berkarya Majukan USM

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Bola Voli Hari Bhayangkara Ke-77