in

Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol Ade Ary Syam. (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Mabes Polri berhasil menangkap dua orang tersangka baru yang sebelumnya kabur ke luar negeri, pada kasus mafia akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol Ade Ary Syam, dalam keterangannya, Senin (11/11/24) mengatakan, dua tersangka tersebut menambah jumlah orang yang telah ditangkap untuk kasus judol tersebut.

“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Ditambahkan Kabid Humas, dari 18 tersangka itu, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah masyarakat sipil.

“Rincian 18 orang, 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial A. Namun, belum dibeberkan apakah status A tersebut pegawai Komdigi atau bukan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

 

Selain menangkap para tersangjka, Polda Metro Jaya juga menyita uang miliaran rupiah terkait kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai Komdigi.

Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka berinisial MN dan DM.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 Miliyar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/24).

Ia membeberkan, MN merupakan salah satu orang yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujarnya.

Dijelaskannya, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap. MN menyetorkan uang dan menyerahkan list website untuk dijaga agar tidak diblokir.

Tugas MN, ungkapnya, dibantu oleh DM, termasuk menampung uang hasil kejahatan. Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (HS-08)

Prabowo Kunjungi Amerika, Warga Indonesia Berharap Kerja Sama dengan Amerika Makin Kuat

Cagub Luthfi Gandeng Bobon Santoso Gelar Memasak Ribuan Porsi di Rusunawa Semarang