in

Polri Sita Senjata dan Ratusan Amunisi dari Tangan Teroris JI di Lampung

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap tiga terduga teroris anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

Tiga orang itu, yakni berinisial TY, AB dan JD, ditangkap oleh Polda Lampung pada 9 sampai 11 November 2022.

“Kami menangkap tiga orang yaitu TY, AB dan JD terkait tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Ramadhan menjelaskan, TY merupakan koordinator JI di wilayah Lampung.

Dia ada dalam struktural hidmat kodimah Barat jaringan JI dan pernah menjadi Wakil Ketua FKPP organisasi teroris itu untuk periode 2015-2020.

Dalam penangkapan TY, Polri berhasil menyita 1 pucuk senjata api rakitan dan 420 butir amunisi dari JD.

Pada 2019, TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan jenis laras panjang.

Adapun AB, merupakan sosok yang disiapkan sebagai pengganti, apabila TY ditangkap.

Dia memiliki senjata jenis PCP weapon training di Lampung. AB juga sempat melakukan pertemuan di Lampung, dalam rangka menggalang dana untuk jihad ke Suriah.

“AB melakukan pertemuan di Bandar Lampung, membahas penggalangan dana di Lampung untuk jihad global di Suriah,” kata Ramadhan.

Sementara JD, keterlibatanya adalah merupakan jamaah halaqah binaan TY angkatan ke-4 tahun 2019-2020.

JD memiliki 520 butir amunisi, menjual 1 pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada TY, memiliki senjata api rakitan laras panjang dan senapan angin yang telah di modifikasi. Mereka kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan.

Polri menyita barang bukti berupa 1 pucuk senapan PCP beserta 105 butir amunisi, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senpi rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri atas beberapa kaliber.

Serta 10 buku dan DVD terkait perjalanan gerakan jihad. Atas perbuatannya, TY, AB dan JD dijerat dengan pasal Pasal 17 jo Pasal 7, dan Pasal 15 jo Pasal 9 UU nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (HS-08)

Kapolri Sebut Presiden Prancis Apresiasi Upaya Pengamanan pada KTT G20

Polres Grobogan dan Lapas Purwodadi Gelar Latihan Menembak, Instruktur : Tak Usah Ragu dan Takut