HALO SEMARANG – Polri menegaskan akan menindak tegas bus pariwisata yang tidak laik jalan, tetapi nekat beroperasi.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa bus yang tidak memenuhi standar keselamatan, akan dihentikan operasinya. Adapun pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.
Hal itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Minggu (9/6/2024), terkait sweeping atau razia bus-bus periwisata, di Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).
Slamet menambahkan bahwa razia bus pariwisata akan dilakukan secara rutin, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Razia ini akan menyasar berbagai lokasi di Indonesia, termasuk tempat-tempat wisata.
“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ucapnya, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dia menegaskan, umumnya kecelakaan berawal dari pelanggaran aturan, termasuk regulasi tentang kelaikan kendaraan bermotor.
Maka dari itu Menteri Perhubungan dan Korlantas Polri, mendukung adanya sweeping atau razia bus-bus pariwisata tersebut.
Jika dalam razia tim menemukan adanya bus yang tidak laik tetapi tetap dioperasikan, Korlantas Polri akan meminya kepada perusahaan otobus (PO) untuk mengganti.
“Kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” kata Slamet.
Brigjen Slamet berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.
“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar. Itu saja. Harapannya ke seluruh masyarakat, operator ataupun masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan, tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” ujarnya.
Melalui upaya ini, Polri berharap dapat meningkatkan keselamatan dalam perjalanan wisata dan mendorong operator bus untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. (HS-08)