in

Polres Brebes Ungkap Empat Kasus Kriminal Menonjol

WakaPolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, saat memimpin kegiatan jumpa pers, di Aula Sanika Satyawadha polres setempat, Senin (1/6/2026).

HALO BREBES – Hingga periode Mei 2026, jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap empat kasus kriminal menonjol. Hal tersebut mengemuka saat jumpa pers yang dipimpin WakaPolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, di Aula Sanika Satyawadha polres setempat, Senin (1/6/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Brebes.

Dari sejumlah kasus yang ditangani, lanjut Wakapolres, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan para remaja.

Dipaparkan, kasus pertama adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format five-on-five (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.

Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom.

Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Berkat penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

“Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes.

“Pembobolan ini diketahui pada Rabu, tanggal 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp 11.817.781,” jelas Kompol Ryke.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” beber Wakapolres.

Selanjutnya, Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Di mana seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali.

“Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes,” tandas Kompol Ryke.

Menurut Wakapolres, kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026.

Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.

“Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Ryke.

Untuk kasus terakhir, imbuh Wakapolres, yaitu aksi tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam.

Menurutnya, aksi hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.

“Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong,” terang Kompol Ryke.

Wakapolres menyebut, melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kompol Ryke menyampaikan, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.

“Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes,” pungkas Wakapolres.(HS)

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Kendal Tekankan Implementasi Kehidupan Sehari-Hari

Sambut MTQ Nasional XXXI, Semarang Siapkan Wisata Religi dan Heritage untuk Ribuan Tamu