in

Polrestabes Semarang Gelar Pesta Pernikahan bagi Tahanan 

Pesta pernikahan bagi salah satu tahanan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/3/2022). 

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menggelar pesta pernikahan bagi salah satu tahanan di lobi Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/3/2022) pagi. Janji suci itu dilakukan oleh A Ridwan bersama kekasih tercintanya bernama Bunga Angelia di mana keduanya merupakan warga Semarang Utara.

Meski Ridwan kini sedang ditahan karena kasus penganiayaan, pihak Polrestabes Semarang tetap memenuhi haknya untuk menikah dan sudah direncanakan sejak lama. Acara pun digelar sederhana namun lengkap mulai diarak kelompok terbangan hingga ijab kabul.

Ridwan dan kekasihnya, Bunga Angelia mengawali acara dengan jalan diiringi kelompok terbangan dari ruang SPKT Polrestabes Semarang hingga lobi yang sudah disiapkan untuk ijab kabul. Uniknya para tamu selain keluarga, juga ada beberapa tahanan berbaju biru yang masih menggunakan borgol.

Kedua mempelai pun menjalani prosesi seperti biasa di hadapan penghulu. Setelah ijab dilakukan, mereka berdua melakukan pemotongan tumpeng dan foto bersama.

Suasana haru terasa ketika Ridwan kembali digiring ke ruang tahanan. Sang istri pun tidak bisa menahan tangis dan Ridwan berusaha menenangkan.

“Kalau sudah sah gini bahagia, tenang. Kalau belum sah pikiran. Saya pesan ke istri, minta pertahankan pernikahan ini,” ujar Ridwan usai acara, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu Bunga mengatakan sebenarnya sempat ada rencana menikah resmi bulan Januari tahun 2022. Namun ia belum cukup umur dan acara ditunda Maret tetapi tanggal 15 Februari ternyata Ridwan harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Seblumnya Januari. Karena umur belum cukup diundur. Ternyata malah ada begini (ditangkap polisi),” kata Bunga.

Disisi lain, kedua pasangan pun juga tak lupa berterimakasih kepada kepolisian karena sudah memfasilitasi pernikahan mereka. Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan proses hukum berlanjut namun hak tahanan dipenuhi salah satunya menikah.

“Atas permohonan keluarga agar dinikahkan karena sudah merencanakan, namun karena ada peristiwa kasus yang menimpa mempelai laki-laki maka harus berhadapan dengan hukum. Dengan tidak menutup hak dia menikah, maka kita fasilitasi rencana yang sudah disusun sebelumnya,” kata Irwan.

Meski sudah resmi menikah, namun pasangan tersebut terpaksa tidak bisa berbulan madu dan menunggu Ridwan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia terjerat kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ini mempelai pria pada kasusnya penganiayaan,” imbuhnya. (HS-06)

Bank Jateng Kendal Sosialisasikan Fasilitas QRIS kepada Pedagang Pasar Boja

Dewi Sri Sejati Terima Penghargaan