HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang mengamankan selebgram dan promotor yang nekat mempromosikn judi online. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, selebgram yang diamankan yakni seorang perempuan berinisial DW (19) warga Kabupaten Pati.
Sedangkan seorang pria promotor yang juga mempromosikan judi online KCW (29) warga Kota Semarang. Untuk kasus yang menimpa selebgram, DW mendapat bayaran ratusan ribu untuk setiap postingan promosi judi online.
DW mengendorse judi online “JEJUSLOT” melalui akun instagramnya @dendenniss.
“Tersangka diamankan pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari, Pedurungan,” ujar Andika saat rilis kasus, Selasa (9/7/2024).
Dalam kasus ini, DW memposting link judi online tersebut di akun instagramnya dengan banyaran Rp 600 ribu selama 15 hari. Tersangka mengaku nekat melakukan hal ini karena membutuhkan uang.
“DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari dua kali selama 15 hari,” ucap Andika.
Sedangkan KCW mempromosikan judi slot melalui facebooknya dengan imbalan komisi per-deposit. Dia mendapat upah 10 persen dari orang yang berhasil masuk ke judi yang dipromosikannya.
“Tersangka posting judi melalui facebook. Kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen,” kata Andika.
Andika menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu pelaku atau bandar judi online. Ia juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
“Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya,” terangnya.
Sementara di hadapan polisi dan awak media, DW mengaku sedang butuh uang untuk biaya hidupnya, sehingga ia menerima tawaran endorse judi online ini. Dirinya pertama kali masuk ke dunia promosi judi online setelah dihubungi oleh seseorang melalui medsos.
“Saya ambil karena sedang butuh uang. Bayarannya Rp. 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (HS-06)