HALO SURAKARTA – Jajaran Polresta Surakarta merazia puluhan kendaraan berknalpot brong dan pengendara yang melakukan konvoi atau arak–arakan di Jalan Adi Sucipto Solo, Kamis (15/08/2024).
Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta kenyamanan warga kota Solo.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor yang disita, karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
Selain dijatuhi tilang, bagi pemilik diminta mengganti knalpot tersebut agar sesuai standar.
Kapolresta Surakarta Kombes, Pol Iwan Saktiadi mengatakan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas, yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan.
Razia juga untuk mencegah kesalahpahaman serta konflik pengendara dengan warga, yang merasa terganggu oleh konvoi kendaraan serta suara bising dari knalpot tak standar tersebut.
Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling.
“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Satlantas Polresta Surakarta,” ungkapnya.
Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” kata Kapolresta. (HS-08)