in

Polresta Surakarta Kerahkan Polwan Patroli Bersepeda di CFD

Polresta Surakarta mengerahkan para Polwan untuk melakukan patroli bersepeda menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di kawasan car free day (CFD). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Polresta Surakarta mengerahkan para Polwan untuk melakukan patroli bersepeda menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di kawasan car free day (CFD).

Kasihumas AKP Umi Supriati, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan patroli sepeda saat CFD lebih efisien dan dapat lebih mudah menyapa masyarakat.

“Ini tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan aktivitasnya saat Car Free Day,” kata dua, Minggu (16/02/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Melalui patroli tersebut, Polresta Surakarta berupaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kriminalitas.

“Selama pelaksanaan patroli, personel senantiasa melakukan dialogis dan berbaur dengan masyarakat guna mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas kamtibmas,” katanya.

Tak hanya itu, imbauan juga disampaikan petugas kepada masyarakat, agar bisa berkoordinasi dengan kepolisian guna menjaga situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Narkoba

Sementara itu upaya menangkal tindak kriminal, bukan hanya dilakukan melalui pencegan, melainkan juga penindakan kepada orang-orang yang diduga atau kedapatan melanggar hukum.

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta, dengan menangkap para tersangka yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Dalam waktu 43 hari sejak 01 Januari hingga 12 Februari 2025, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta, dengan total 24 tersangka ditahan.

Para tersangka yang ditahan, terdiri atas 13 pengguna dan 11 pengedar. Dari 24 tersangka tersebut, 9 orang di antaranya adalah residivis.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

“Dari sejumlah kasus yang kami ungkap ini terungkap di berbagai lokasi, termasuk permukiman warga, kos – kosan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah kota Surakarta,” ujar Kompol Edi.

Kasat Resnarkoba menegaskan para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah kota Surakarta. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini,” imbuhnya.

“Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” kata Kasat Resnarkoba. (HS-08)

Binmas Polres Magelang Kota Binluh Ops Keselamatan Candi 2025 di Aloon-Aloon

Harapan dan Kebersamaan dalam Perayaan Cap Go Meh dan Haul Gus Dur di Semarang