HALO SEMARANG – Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana penggelapan 1.000 tabung elpiji 3 kilogram milik PT SSI di Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu (23/7/2025), dalam sebuah konferensi pers di Subang.
Hadir pada saat itu Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna; Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun; Kasi Humas AKP Edi; dan Kasi Propam Iptu Gumilar.
Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 jutaan dan para pelaku merupakan sindikat antarprovinsi,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Menurut Kapolres Subang, modus operandi para pelaku dengan menawarkan jasa angkutan melalui media sosial Facebook.
Seselah mendapatkan kesepakatan, mereka menjemput barang ke lokasi pengambilan, namun barang itu ternyata tidak diantar ke tujuan.
“Barang tersebut justra dijual, dan hasilnya digunakan untuk keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk kejahatan terencana dengan melibatkan beberapa orang dalam satu kompletan,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, lanjut AKBP Dony, pihaknya telah menahan dua tersangka, yakni AP sebagai sopir pengangkut tabung elpiji dan AF sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Fabebook.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Selain itu. ada tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengajaran, yang memiliki peran sebagai penjual hasil barang penggelapan, penyedia armada dan pendamping supir.
Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk penggelapan pengiriman kertas di Sunbaya, hawang merah di Bima NTB, dan jagung di Mataram Lombok
Saat penangkapan, para tersangka juga kedapatan sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dan digelapkan kembali.
Hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini adalah komplotan profesional yang telah menjalanikan akai kejahatan lintas provinsi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya, 2 buah hand handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korhan melalui Facebook dan WhatsApp. Satu unit kendaraan trik yang digunakan dalam pengangkutan.
Para tersangka saat ini telah dithan di rumah tahanan Polres Subang. Keduanya dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih wopada dalam memilih jasa anglastan.
Verifikasi identitas dan legalitas ponyedia jana harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa, harap Kapolres. (HS-08)