in

Polres Pemalang Sebut Penanganan Kasus Penipuan dengan Tersangka Anggotanya Dilakukan Profesional

humas.polri.go.id

 

HALO PEMALANG – Polres Pemalang menyatakan kasus penipuan dengan tersangka anggotanya bernama WR, dilakukan secara profesional dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan Polri jalur khusus tersebut.

Dia mengakui kasus tersebut sudah berjalan sejak 2020. Pada awalnya, antara korban Suratmo (57), warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang dengan WR sudah dilakukan mediasi.

Namun mediasi yang berlangsung 2020 hingga 2023 itu berakhir buntu. Korban yang menderita kerugian hingga Rp 900 juta, kemudian menghendaki kasus tersebut kemudian tetap berlanjut ke jalur hukum.

”Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu,” kata Kasi Humas.

Sebelumnya, Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah ditahan di Polres Pemalang.

“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Kasi Humas. (HS-08)

Beri Tips Lupakan Cara Mengeluh, Ustaz di Blora Ini Ajak Warga Bersyukur

Polres Grobogan Perketat Pengamanan Rumah Pribadi Calon Bupati Terpilih