in

Polres Jayapura Kerahkan 1.500 Personel Kawal Pemakaman Lukas Enembe

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon. (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polresta Jayapura menerjunkan 1.500 personel, untuk mengamankan prosesi pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon menerangkan, jenazah almarhum tiba pukul 09.00 WIT, kemudian disemayamkan di daerah Stakin Sentani dan dimakamkan di Koya Tengah Distrik Muara Tami hari ini.

“Dari sana jenazah Almarhum akan di bawa ke Koya Tengah di kediamannya, yang mana kami juga akan melakukan pengamanan agar prosesi dapat berjalan dengan khidmat, baik dan juga tertib,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/23), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Kapolres menuturkan, pengawalan dan pengamanan akan dilakukan sepanjang jalur menuju ke Koya Tengah, demi prosesi berjalan dengan baik.

Pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan instansi terkait, karena nanti sistem pengamanan akan berubah, tergantung dari pada situasi kondisi rangkaian tahapan kegiatan prosesi pemakaman tersebut.

Kapolresta menambahkan, pihaknya membutuhkan dukungan dan peran serta dari para tokoh yang ada di papua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk bisa mengajak masyarakat, menyampaikan bela sungkawa secara tertib.

Sehingga, tidak menghentikan segala aktivitas untuk menghormati jasa Almarhum.

“Kita berharap tidak ada penumpukan di sepanjang jalan dengan waktu yang cukup lama, jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat agar aktivitas juga bisa dihentikan sementara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak dia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

 

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. (HS-08)

Polres Jepara Turunkan Personel untuk Cooling System dan Bina Nasionalisme Pelajar

Atikoh Sowan ke Ponpes Tertua di Magelang, Ganjar Didoakan Jadi Presiden