HALO DEMAK – Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa dalam satu bulan terakhir, Satres narkoba Polres Demak, telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers di Polres Demak, Jumat (21/02/2025).
Ari Cahaya, seperti dirilis demakkab.go.id, mengatakan dalam penindakan 5 kasus tersebut, polisi berhasil menyita 5,29 gram narkotika jenis sabu-sabu, enam handphone, enam sepeda motor, empat korek api, dua timbangan digital, 10 klip kosong, dan delapan sedotan hijau.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Demak juga mengungkap 1 kasus perjudian konvensional, dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 270.000 dan 2 dua set kartu remi.
Ari menjelaskan bahwa Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari hingga 20 Februari 2025 sedang dan telah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
Sehingga Polres Demak juga terus meningkatkan kegiatan preemtif dan penegakan hukum, berbagai kegiatan rutin dioptimalkan intensitasnya, dan menghasilkan sejumlah penindakan serta pengungkapan kasus.
Kemudian terhadap minuman keras (miras), Polres Demak berhasil menyita 1.096 botol, terdiri atas 521 botol miras buatan pabrik dan 575 botol miras tradisional, melalui 42 kegiatan razia.
Polres Demak juga menangkap 228 orang pelaku premanisme. Kegiatan razia di lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila, dan berhasil mengamankan 50 orang serta memberikan pembinaan. (HS-08).