HALO BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali, berupaya mengatasi penggunaan knalpot brong menjelang kampanye terbuka.
Salah satunya mengadakan apel Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di mapolres Boyolali, Minggu (14/01/2024).
Kegiatan dihadiri Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Dandim 0724 Boyolali Letkol Inf. Wiweko Wulang Widodo, serta perwakilan Pejabat Forkopimda Kabupaten Boyolali, KPU, Bawaslu, Dinas Perhubungan, perwakilan partai politik, Ormas, Mahasiswa, Pelajar serta komunitas otomotif di Kabupaten Boyolali.
Apel deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” dipimpin Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, ditandai dengan Pembacaan Ikrar secara bersama-sama.
Dilaksanakan pula pemusnahan knalpot brong, yang merupakan hasil penindakan selama Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, serta penandatangan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, dengan tujuan turut berkomitmen zero knalpot brong di wilayah Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus, mengatakan kegiatan Apel yang diselenggarakan di mapolres Boyolali, merupakan wujud senergitas TNI-Polri bersama-sama Elemen Pemerintah, Elemen Masyarakat, Komunitas otomotif wilayah Boyolali, dan seluruh perwakilan Partai peserta Pemilu.
“Untuk keamanan dan kenyamanan seluruh aktivitas masyarakat. Kita imbau juga agar seluruh lapisan masyarakat serta para stakeholder mendukung upaya Kepolisian memberantas, meniadakan knalpot brong yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
“Dengan demikian, pada saat pelaksanaan kampanye terbuka nanti, masyarakat dapat tertib, mematuhi peraturan lalu lintas dan khususnya tidak menggunakan knalpot brong, karena saat ini penggunaan knalpot brong sangat dilarang, dan akan ditindak tegas serta akan dilakukan pemusnahan,” tandas Kapolres
Deklarasi Jateng anti Knalpot Brong hari ini diselenggarakan secara serentak di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana Pemilu 2024 damai sejuk nyaman, tidak mengganggu semua pihak ketika diselenggarakannya kampanye dari masing-masing partai.
“Kita sama sama sepakat untuk melarang penggunaan knalpot Brong di jalan-jalan yang dapat mengganggu ketertiban kenyamanan pengguna jalan atau orang disekitarnya. Harapannya semuanya mendukung, dapat mematuhi aturan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong,” kata Kapolres. (HS-08)