HALO KENDAL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kantor PT SIOEN Semarang Asia, yang berlokasi di jalan Alteri Kaliwungu, masuk Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Dalam pengungkapan kasus Minggu (11/10/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan A. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya sejumlah barang elektronik milik perusahaan.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, di ruang Human Resources Development (HRD) PT SIOEN.
“Kejadian pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelapor hendak memasuki ruang HRD dan mendapati laci yang ada di ruangan dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin menguat saat perusahaan hendak melaksanakan kegiatan audit. Namun, laptop yang menyimpan semua data sudah tidak ditemukan di tempatnya,” terang Kapolsek.
AKP Nindya juga mengatakan, pada saat bersamaan, salah satu rekan pelapor hendak menggunakan telepon genggam untuk melakukan pemindaian atau scanning. Akan tetapi, perangkat tersebut juga diketahui telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pihak perusahaan menyadari bahwa sejumlah barang elektronik lainnya turut raib dari ruang HRD.
Kapolsek membeberkan, barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro berwarna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830.
“Akibat kejadian tersebut, PT SIOEN Semarang Asia diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta,” bebernya.
AKP Nindya juga menyebut, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Kemudian pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M di wilayah Kota Semarang. Dan satu lagi berinisial A yang diamankan di wilayah Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, Polsek Kaliwungu juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna merah hitam, satu buah jaket warna hitam, satu buah jaket warna hijau, satu unit laptop berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam.(HS)


