in

Polisi Ungkap Kematian Pasutri di Pemalang, Diracun Dukun dengan Dalih Penggandaan Uang

Pelaku pembunuhan pasutri asal Pemalang ditangkap Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).

HALO SEMARANG – Polda Jateng mengungkap kasus kematian pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kabupaten Pekalongan yang meninggal dengan kondisi tak wajar.

Korban bernama Nur Azizah dan Muhamad Rosikhi itu ditemukan tak bernyawa di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Talang, Kabupaten Pemalang pada Minggu (10/8/2025).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, pasutri itu merupakan korban pembunuhan. Kedua korban dibunuh oleh Iskandar (63) yang menyamar sebagai dukun. Kedua korban dibunuh dengan cara diracun dengan dalih ritual penggandaan uang.

“Modusnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban juga sedang kesulitan ekonomi, tapi beberapa kali ritual dengan uang korban dan uangnya tidak kembali,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).

Beberapa kali ritual tak berhasil hingga korban melakukan penagihan kepada pelaku. Akhirnya, pelaku yang tak mau mengembalikan uang meminta korban melakukan ritual terakhir yaitu meminum racun.

“Dia meminta korban meminum kopi di tempat sepi tanpa keramaian. Diminum pukul 01.00 WIB,” terangnya.

“Kemudian korban meminum kopi di bebatuan itu. Ternyata kopi diberi racun jenis apotas,” lanjutnya.

Dwi menyebut jika Iskandar merupakan residivis atas kasus yang sama dengan korban 9 orang. Pelaku pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

“Tersangka dihukum 20 tahun, total korban 9 orang, ini ditambah dua orang,” tandasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polda Jateng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HS-06)

228 Stand Ramaikan Pameran Hari Jadi Jateng, Omzetnya Ditargetkan Lebih dari Rp 600 Juta

Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Benarkah Melanggar Konsitusi?