in

Polisi Tetapkan Pemilik Mansion Semarang Tersangka Kasus Striptis 

Mansion executive karaoke yang berada di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang digerebek polisi. (dok). 

HALO SEMARANG – Polda Jateng menetapkan pemilik Mansion executive karaoke yang berada di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang sebagai tersangka kasus penyedia jasa striptis (penari telanjang).

Hanya saja kepolisian belum mengungkapkan identitas pemilik klub hiburan malam itu. Rencananya, tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui modus bisnis yang dijalankannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/6) kemarin. Total sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait kasus pornografi di Mansion, kita sudah tetapkan tersangka baru. InsyaAllah akan kita panggil minggu depan,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Dia tak menjelaskan soal sosok tersangka kedua ini. Hanya saja ia memastikan bahwa tersangka mengetahui kegiatan tari telanjang dan menerima hasil dari hiburan cabul itu.

“Dia perannya pemilik dan menerima hasil. Laki-laki,” terangnya.

Dengan ini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke. Berkas dari YS sudah dikirim ke Kejaksaan. Selain itu ada 11 saksi yang diperiksa.

“Satu sudah maju ke Kejaksaan, berkas akan kembalikan ke Kejaksaan. Saksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, hiburan striptis Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh digerebek pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa pengelola diamankan di Polda Jateng untuk diperiksa. (HS-06)

Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Aksi Premanisme, Puluhan Perkara Libatkan Ormas

Bank Jateng Raih 3 Diamond dan 2 Gold Awards di IOBS 2025