HALO SEMARANG – Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait kericugan peringatan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (1/5/2025).
Keenam tersangka masing-masing bernama Muhammad Akmal Sajid (MAS) selaku Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES.
Kemudian Kemal Maulana (KM) selaku Staff Muda DMED PRO (AKSI, MEDIA DAN PROPAGANDA) BEM FMIPA UNNES. Lalu Afta Dhiaulhaq Alhafis (ADA) mahasiswa (UNNES FAK FMIPA), Afrizal Nur Hysam (ANH) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldi (MJR) mahasiswa (DIII Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan Abdillah Zico Ghiffari (AZG) mahasiswa Unimus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti yang diselidiki kepolisian terpenuhi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, penyerangan kepada petugas pengamanan dan aksi pembakaran.
“Awalnya kita amankan 14 orang. Dari 14 orang itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
Saat ini keenam tersangka sedang dalam pemeriksaan di Polrestabes Semarang untuk proses selanjutnya. Sementara itu, dari pendalaman yang dilakukan, keenam tersangka memiliki peran dalam aksi anarkis itu.
Tersangka MAS berperan melakukan konsolidasi dan memberikan arahan seperti menentukan titik kumpul dan dresscode warna hitam. Kemudian mengajak untuk melakukan aksi pukul 17.00 WIB dan meminta setiap Fakultas untuk menggunakan identitas berupa slayer agar mudah dikenali.
Kemudian tersangka KM membantu tersangka MAS merencanakan aksi kericuhan itu. KM juga melemparkan pagar besi ke arah petugas.
Lalu tersangka ADA berperan membantu KM mengambil besi kemudian ditumpuk di pagar pintu masuk Kantor Gubernur Jateng. Tujuannya agar petugas tidak bisa keluar masuk gerbang sehingga massa bisa dengan mudah melemparkan benda ke arah petugas.
Tersangka ANH melemparkan batu dan menendang petugas yang sedang melakukan pengamanan. Tersangka MJR melemparkan batu dan besi kepada petugas serta menarik besi barikade. Terakhir tersangka AZG melemparkan botol, besi dan batu kepada petugas yang melakukan pengamanan.
“Sejumpah petugas kepolisian alami luka robek di kening, luka pelipis mata kiri dijahit tujuh jahitan dan luka memar,” katanya.
Selain itu, sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga alami kerusakan. Total kerugian ditaksir capai sekitar Rp. 74 juta. Sementara itu, atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anakris terancam tujuh tahun penjara. (HS-06)