HALO BREBES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penusukan di jalan raya Kalierang, Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dua tersangka berinisial FS (26) dan AIA (30) ditangkap, tidak lama setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Indramayu Jawa Barat dan Bumiayu Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, dan hasil visum korban.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tindak kriminal itu bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban, Bayu Supriyono (31), sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Menggala, Desa Langkap.
Saat itu korban dihampiri oleh temannya yang mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh sekelompok anak punk di lampu merah terminal Bumiayu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi. Setelah sempat terjadi percakapan, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku.
Korban ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Beruntung, korban sempat menghindar, namun tusukan kelima mengenai punggung kirinya, menyebabkan luka robek.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Brebes.
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kasatreskrim meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya,” kata dia.
Sementara itu Ps Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo mengatakan setelah menangkap 2 orang itu, polisik masih memburu satu pelaku lagi, berinisial R alias B (19).
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sweter biru kombinasi hijau dan satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut, terangnya.
Ditambahkan, langkah proaktif untuk mencegah terulangnya aksi pengeroyokan yang melibatkan anak punk juga dilaksanakan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yaitu melakukan penertiban dan pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) yang kerap berkumpul di sejumlah titik rawan.
“Langkah ini diambil untuk menghindari kejadian serupa sekaligus sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas anak punk yang berpotensi menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (HS-08)