in

Polisi Italia Tangkap Buron Kasus Perdagangan Orang Ferienjob, Polri Siapkan Tim Penjemput

 

HALO SEMARANG – Polisi Italia menangkap Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39), buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, seperti dikutip dari mediahub.polri.go.id, Kamis (13/6/2024) mengatakan tersangka ditangkap oleh Kepolisian Italia, saat berlibur ke negeri itu.

“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia,” ujar Krishna kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Krishna menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Italia untuk membawa tersangka.

Tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri, akan membawa pulang Enik untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ferienjob, salah satunya Enik Rutita.

Selain itu ada pula orang berinisial A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Adapun SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan A dan Rutita berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya. (HS-08)

Kementerian PUPR Rampungkan Perbaikan Sistem Jaringan Air Baku Pasigala di Palu Sulawesi Tengah

Petarung Kelas Berat Ringan Ini Puji Jurus Gulat Si Serigala