HALO REMBANG – Jajaran Satreskrim Polres Rembang telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik berwarna merah beberapa waktu lalu di tepi laut Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial LA (20), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
LA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pandean Rembang pada Minggu (16/11/2025).
Dijelaskan, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa LA karena kondisinya masih lemah akibat mengalami pendarahan setelah melahirkan. Ia kini dirawat di RSUD Rembang.
Polisi menduga, LA merupakan ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayinya ke tepi laut di Pantai Pandean, tidak jauh dari lokasi kontrakannya.
“LA di Rembang domisili di Desa Pandean sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang, dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng,” jelas Widodo saat ditemui di Mapolres Rembang, Selasa (18/11/2025).
KBO Satreskrim Polres Rembang menyebut, besar kemungkinan proses persalinan terjadi di kos atau kontrakan yang ditempati LA. Namun, warga sekitar maupun kerabatnya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang hamil.
“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” tandas Widodo.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari tiga pemancing yang pertama kali menemukan bayi, serta dua saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat Desa Pandean.
“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76C juncto 40 tentang perlindungan anak. Maksimal ancaman hukuman penjaranya lima tahun,” pungkas Widodo. (HS-06)


