HALO SEMARANG – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Direskrimsus Polda Jatim menahan satu tersangka, yakni FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (10/11/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap polisi pada Rabu (8/11/2023) sekira jam 19.00 WIB.
Setelah menangngkat tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah dan tempat kerja tersangka.
“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.
AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.
Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya, menawarkan konten-konten berupa foto dan video perempuan tanpa busana, dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” jelas AKBP Henri.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, juga mengatakan tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut, kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.
Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”kata AKBP Henri. (HS-08)