HALO SEMARANG – Polda Jateng menetapkan tiga oknum terkait dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) sebagai terduga pelanggar.
Ketiga oknum itu merapakan petugas jaga tahanan masing-masing Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga oknum itu kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) dan proses sidang disiplin.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan pemeriksaan sementara kegiatan transaksional yang dilanggar itu sudah terjadi sejak setahun lalu. Semua uang hasil dugaan pungli digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kejadian sudah setahun yang lalu. Untuk mereka gunakan secara pribadi,” ujarnya.
Artanto menjelaskan, jenis transaksional yang dilakukan ketiga oknum adalah pindah kamar sesuai keinginan tahanan. Selain itu, ada juga penyewaan handohone untuk keperluan pribadi.
“Betul, transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut. Betul, tidak terbantahkan lagi (dugaan pungli), katanya.
Lebih lanjut, Artanto memastikan jika Polda Jateng memiliki standart pelayanan terhadap tahanan. Setiap hari dilakukan kontrol berkala terhadap semua tahanan. Adapula beberapa fasilitas yang disediakan seperti konsumsi, ibadahn dan lainnya.
“Jadi Polda Jateng komitmen untuk memberikan layanan terbaik, terhadap tahanan kita memberikan hal-hal yang sesuai SOP (standart operasional prosedur). Jadi jangan sampai terjadi lagi, kita juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota dan memberikan layanan hak-hak yang terbaik untuk tahanan kita di rutan Polda Jateng,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli ini pertama kali diungkapkan di media sosial dengan akun instagram @pandugaid. Di postingan itu, dinarasikan jika seorang mantan tahanan mengaku memberikan atensi kepada oknum polisi.
Pria itu bercerita jika pahitnya di dalam sel tahanan. Saat masuk ke sel tahanan, pria itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp. 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp. 25 ribu. Pria itu mengaku jika oknum polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp. 5 juta dari para napi. (HS-06)