in

Polda Jateng Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 13 Tersangka Diamankan

Rilis kasus TPPO di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023).

HALO SEMARANG – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng kembali mengungkap kasus perdagangan orang jaringan internasional. Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan, dari belasan tersangka ada 32 orang yang menjadi korban perdagangan orang. Saat ini total korban TPPO yang berhasil diungkap selama dua pekan berjumlah 1337 orang.

“Total pada pekan kedua untuk laporan yang ditangani 39 laporan. Tersangka kini berjumlah 46 dan korban berjumlah 1337,” ujar Abi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023).

Meski demikian, pengungkapkan kasus ini belum berakhir dan akan tetap melakukan penegakan hukum. Tidak hanya itu saja, Abioso juga berpesan kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.

“Jangan terlaku mudah tergiur janji dimana akan diperkerjakan di luar negeri. Belum tentu ketika bekerja di luar negeri akan lebih baik dari luar negeri,” terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R Simamora menambahkan semua tersangka itu diungkap dari Operasi Satgas TPPO sejak tanggal 5 sampai 18 Juni 2023. Selama pengungkapan tersebut ada 43 target operasi dan jumlah yang berhasil diungkap ada 39.

“Jumlah 46 tadi, 16 tersangka dari PT atau badan usaha. Sementara 30 secara perorangan. Baik broker, perekrut atau mengantar korban. Di antara tersangka tadi ada yang mantan Kades di Magelang dan Direktur Perusahaan ilegal tersebut,” jelasnya.

Kemudian dari 1.337 korban, ada yang sudah diberangkatkan ada 1.036 orang sejak 2020 dan yang belum bersangkat ada 301. “Semua korban itu tertipu oleh badan usaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak punya izin usaha dan juga izin memiliki anak buah kapal di luar negeri,” paparnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuj mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017.

“Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun,” imbuhnya. (HS-06)

 

Nopek Novian Gombalin Michelle Ziudith, Livy Terlupakan?

POCO Siapkan Kejutan pada 27 Juni 2023