in

Polda Jateng Dalami Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Oknum LSM, Dengan Dalih Mendamaikan Perkara Pemerkosaan di Brebes

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (dok).

HALO SEMARANG – Sejumlah orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes diperiksa oleh kepolisian. Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku LSM itu sempat berdalih mendamaikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan pihak kepolisian serta aturan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada salah satu orang tua kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban di Brebes melaporkan sebuah LSM lokal ke Polda Jateng. Saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti laporan itu.

“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orang tua pelaku dugaan pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan dengan korban orang tua pelaku,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Di sisi lain, Iqbal mengaku, pihaknya memang tengah mendalami praktik pemerasan dengan dalih mediasi yang dilakukan LSM tersebut. Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk pelaku dugaan pemerkosaan dengan korban seorang gadis warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa Kapolri dan jajaran peduli terhadap perlindungan hak anak dan perempuan, serta berusaha pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan. Termasuk kasus ini,” paparnya.

Di sisi lain, informasi yang diterima, seluruh keluarga terduga pelaku pemerkosa gadis di Brebes saat proses mediasi diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp 200 juta untuk diserahkan kepada LSM tersebut, agar kasus ini bisa damai atau tidak berlanjut ke ranah hukum. Kemudian oleh pihak keluarga terduga pelaku pemerkosaan, hanya menyanggupi Rp 70 juta, dan baru terkumpul Rp 62 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada oknum LSM yang mengaku siap mendamaikan kasus pidana ini dengan pihak keluarga korban, sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Akan tetapi, pihak yang mengaku LSM itu hanya memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp 30 juta. Oleh karena itu, pihak keluarga terduga pelaku pemerkosaan menyebut ada upaya penggelapan dan penipuan terkait mediasi tersebut, sehingga perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi pun akhirnya mendalami kasus tersebut, baik kasus pemerkosaannya maupun kasus dugaan pemerasan.(HS)

Jadwal Porprov Dimajukan, KONI Kendal Gelar Rakor Bersama Cabor

Penanganan Dampak Banjir, Ini Saran Ketua DPRD Kota Semarang