in

Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Penadah Puluhan Motor Curian

Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolda Jateng.

HALO SEMARANG – Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku penadah puluhan motor curian. Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kota Semarang masing-masing berinisial CP (55), BP (21) dan RS (23).

“Puluhan motor curian ditemukan petugas di sebuah ruko di wilayah Pedurungan, Kota Semarang milik CP,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

“Kami amankan barang bukti 37 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan 33 STNK dan 3 handphone,” tambahnya.

Iqbal menjelaskan, terbongkarnya kejahatan para pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko tersebut terdapat aktivitas menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Kemudian pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, petugas yang mendatangi ruko tersebut mendapati puluhan motor tidak dilengkapi surat-surat sah yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam Pasal 481 ayat (1) KUHPidana terkait menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh karena kejahatan dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya.

Selain itu, para pelaku juga terancam Pasal 480 KUHPidana sebagai penadahan barang bukti kejahatan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. (HS-06)

Striker PSIS, Carlos Fortes Absen Lama Lagi

Bupati Tiwi Dorong Lumbung Pangan Masyarakat Jadi Produsen Beras Kemasan