in

Polda Jateng Amankan Dirut Perusahaan di Brebes Terkait Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Rilis kasus Direktur PT RAB dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, di Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan Suhartoyo (44), Direktur dari PT RAB dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Suhartoyo ditangkap setelah salah satu korban bernama Abdurrahman warga Losarang Indramayu, Jawa Barat melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng. Dia ditipu oleh tersangka hingga alami kerugian mencapai Rp. 22,5 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke tersangka agar diberangkatkan ke negera tujuan Jepang. Ternyata, sejak tahun 2023 sampai dengan pelaporan pada akhir tahun 2024, tidak diberangkatkan.

“Korban ternyata tidak satu orang, ternyata ada 10 orang, awalnya. Tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang untuk DP, masing masing sebanyak Rp 22,5 juta kepada pelaku,” ujarnya saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (19/2/2025).

“Ada juga korban lain yang tidak menyerahkan uang tetapi memberikan dalam bentuk dana talangan dalam bentuk sertifikat sebagai jaminan. Korban juga diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan,” lanjutnya.

Atas pelaporan tersebut, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi perusahaan milik tersangka PT Rifky Anugerah Bahari (RAB) di Kabupaten Brebes. Hasilnya, juga ditemukan adanya korban lain di dalam tempat penampungan.

Modus tersangka, Dwi Subagio menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan ijin Sending Organizatio (SO). Tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Penempatan Migran Indonesia (SIP3MI).

“Dan dia melakukan perekrutan dengan jalur media sosial, dengan menyebarkan brosur dan segala macam. Sehingga korban tertarik dan datang ke PT itu untuk mendaftarkan diri,” imbuhnya.

Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan, tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini sudah sistematis. Tersangka juga menggandeng perusahaan lain dan selalu mengikuti perkembangan informasi.

“Dan PT RAB ini, selain yang kami temukan, dia juga memiliki SIUPAK, dan sudah memberangkatkan 23 ABK ke ke negara Taiwan. Ada 55 orang lagi yang belum berangkat,” jelasnya.

Sementara, total kerugian yang tercatat dari 20 korban dengan kerugian masing-masing Rp 22,5 juta mencapai nilai Rp. 450 juta. Selain itu juga terdapat tiga berkas sertifikat rumah yang tersimpan sebagai jaminan di perbankan di daerah Yogyakarta.

Selain penyelidikan terhadap 20 korban tersebut, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian terhadap para korban yang belum pemberangkatan ke Taiwan sebagai ABK.

Korban Abdurahman, yang ikut dihadirkan dalam rilis tersebut menyampaikan telah menyerahkan uang tersebut ke tersangka dan sudah mengikutinya pelatihan tiga bulan. Namun sampai sekarang belum terealisasi pemberangkatan ke Jepang.

“Dijanjikan tiga bulan berangkat, dengan membayar Rp 50 juta. Ini DP dulu Rp 22,5 juta, uang hasil pinjam dari Bank. Dijanjikan kerja di Jepang, di perkebunan dengan gaji Rp 20 juta sebulan,” tuturnya.

Sementara, tersangka mengaku menjalankan bisnis ini dua tahun. Pihaknya berdalih baru memberangkatkan 20 orang dan sudah mengantongi ijin LPK dari pemerintah kabupaten setempat.

“Ke Jepang karena sudah ada kerjasama dengan saya yang ada di Jakarta. Baru kali ini 20 orang. Saya belum pernah ke Jepang,” tandasnya. (HS-06)

Rugikan Masyarakat hingga Rp 1,4 M, Praktik Curang SPBU di Sukabumi Ini Dibongkar Bareskrim

Anak yang Habisi Ibunya di Semarang Ternyata Sempat Ancam Bunuh Ayahnya