HALO KENDAL – Untuk mecegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Kendal memutuskan untuk menutup sementara operasional Pasar Hewan, yang dimulai sejak hari Minggu (5/6) kemarin ingga dua minggu kedepan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Pandu Rapriat Rogojati memaparkan, sesui data kasus PMK di Kabupaten Kendal, Minggu (5/6/2022) ada sebanyak 337 ekor ternak terpapar PMK, meliputi 328 ekor sapi dan sembilan ekor kerbau di 13 kecamatan.
“Kasus tertinggi ada di Kecamatan Patean dengan 75 kasus, disusul Pageruyung 63, Boja 42, Sukorejo 39, Patebon 33, Kangkung 31, Plantungan 15, Gemuh 10. Kemudian Limbangan sembilan, Cepiring sembilan, Rowosari enam, Ngampel empat dan terendah di Kecamatan Weleri dengan satu kasus,” paparnya, Senin (6/6/2022).
Pandu menjelaskan, 262 ekor sapi sedang dalam masa pengobatan/observasi dan perkembangan membaik ada 69 ekor. Sedangkan 12 dinyatakan sembuh dan tiga ekor sapi dipotong.
Pandu mengungkapkan, pihaknya terus melakulan tracing, melalui pemeriksaan mobilitas ternak, peternak, pedagang ternak, peralatan keluar masuk Kabupaten Kendal, juga ternak yang baru dibeli dari pasar hewan Kabupaten Kendal maupun luar Kabupaten Kendal.
“Mobilitas peternak dan orang yang tidak berkepentingan antar kandang dan ternak lama tertular dari ternak baru yang berasal dari pasar hewan dan dari luar daerah yang terkonfirmasi juga kami periksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, keputusan menutup operasional pasar hewan di Kabupaten Kendal, sesuai dengan surat edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dijelaskan oleh Dico, penutupan dilakukan di tiga pasar hewan yang ada di Kabupaten Kendal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan PMK agar tidak lebih meluas lagi di Kabupaten Kendal.
“Ada tiga pasar hewan yang kita tutup, yakni di Cepiring, Boja dan Sukorejo. Sehingga selama 15 hari ke depan tidak ada operasional jual beli atau transaksi hewan ternak di pasar hewan agar memutus rantai penyebaran virus PMK,” jelas Bupati.
Dico juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus PMK di Kabupaten Kendal.
Ditambahkan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal terus melakukan tracing dan testing ke setiap peternakan. Selain itu ada sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik hewan ternak.
“Kami terus mengawasi perkembangan PMK di Kendal. Setiap hari juga dilakukan pengawasan di Pasar Hewan dan di Kandang milik peternak, sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan dini akan Penyakit PMK,” imbuh Dico. (HS-06).