HALO SEMARANG – Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, bijaksana dalam bermedia sosial.
“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing. ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax,” kata Nizar di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Ia menegaskan, sikap kehati-hatian dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, harus dimiliki oleh semua PNS Kemenag, karena mereka berperan dalam membangun suasana kondusif.
Karena itu dalam menggunakan media sosial, ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Jika terjadi (pelanggaran-red), maka akan diproses hukuman disiplin, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nizar.
Ia juga mengingatkan, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
“Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,” pesan Nizar.
Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila; mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah; mengabdi kepada Negara dan rakyat Indonesia; serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, ASN juga harus menjaga rahasia negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan pihak lain yang memerlukannya, terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi internal negara, untuk mendapat atau mencari keuntungan, atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi, melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan atau atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut, Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi. Jika informasi baik maka banyak juga yang akan menerima manfaat. Namun kalau media sosial digunakan sebaliknya, maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.
Plt. Irjen juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin, karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoax. (HS-08)