in

Pj Bupati Batang Usulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rapat Paripurna di DPRD Batang, Rabu (23/8/2023) (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang berupaya mewujudkan ketahanan pangan, dengan mengupayakan agar tersedia bahan pangan yang beragam dan berkualitas, namun harganya tetap terjangkau oleh masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, setelah Rapat Paripurna di DPRD Batang, Rabu (23/8/2023) mengatakan wilayah Kabupaten Batang, memiliki potensi sumber daya pangan lokal yang besar dan keanekaragaman hayati.

Namun demikian jika tidak dikelola dengan manajemen pangan yang benar, maka bisa terjadi kelangkaan sumber daya pangan lokal yang pokok dan strategis.

Jika kelangkaan itu terjadi, maka akan diikuti oleh kenaikan harga bahan pangan pokok.

Untuk mewujudkan ketahanan pangan tersebut, Pemkab berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Usulan Raperda tersebut sudah dibacakan Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.

“Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Raperda ini, untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dalam pemenuhan pangannya.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia.

“Kewenangan Pemda tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

“Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah,” kata dia.

Perda ini nantinya juga untuk mempermudah masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga.

“Ini untuk mempermudah serta meningkatkan akses bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial,” kata dia. (HS-08)

Cuaca Bagus, Hasil Panen Tembakau di Lahan 180 Hektare di Batang Capai 1.260 Ton

Implementasi SRA di Kota Pekalongan, BNN Sebut Sekolah Ujung Tombak Pencegahan Narkoba.